KOMPAS.com - Seorang karyawan supermarket di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riua berinisial A (22), nekat membobol brankas di tempatnya bekerja yang berada di ruang manajer, Sabtu (23/10/2021) malam.
Dalam melakukan aksinya, A tidak sendirian, ia dibantu rekannya berinisial MR (22).
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku A menyembunyikan pelaku MR di gudang.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Setelah toko tutup, lanjut Bob, barulah pelaku MR keluar dan menuju ke ruang manajer. Dalam aksinya, MR bertindak sebagai eksekutor, dan A sebagai pengawas.
"Jadi mereka ini beraksi hari Sabtu (23/10/2021) malam. Caranya pelaku A ini bantu pelaku MR bersembunyi di gudang. Setelah tutup, pelaku MR kemudian keluar dan masuk untuk bobol brankas di kantor manajer. Setelah berhasil, dia lalu menghubungi pelaku A yang saat ini menjadi pengawas diluar Supermarket," kata Bob dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Mengetahui kejadian itu, manajer supermarket berinisial T, kemudian melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mengecek closed circuit television (CCTV) di supermarket tersebut.
Baca juga: Pembobol Supermarket di Batam Ternyata Karyawan Sendiri, Usai Mencuri Masuk Kerja Jadi Kasir
Berkat rekaman CCTV tersebut kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar dua jam manajer supermarket membuat laporan.
"Tidak menunggu lama, kedua pelaku berhasil kami tangkap berkat bantuan dari CCTV supermarket tersebut,” ujarnya.
Kata Bob, usai melakukan aksinya, pelaku A yang merupakan karyawan supermarket tersebut tidak kabur, ia malah masuk kerja seperti biasa di bagian kasir.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
“Dari sana akhirnya pelaku A mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama rekannya berisial MR,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan uang tunai sebesar Rp 13 juta, yang merupakan sisa dari total hasil pembobolan sebesar Rp 20 juta.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman Maksimal Sembilan Tahun Penjara.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
(Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.