KARANGASEM, KOMPAS.com - Berkas perkara 22 orang tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura untuk segera disidangkan.
"Kejaksaan Negeri Karangasem telah menerima tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pemalsuan vaksin dari penyidik Polres Karangasem," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem I Dewa Gede Semara Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ada Penyeberangan Lintas Ketapang-Lembar, Angkutan Barang dari Jatim ke NTB Tak Perlu Lewat Bali
Semara menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual.
Sementara itu, berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan segera disidangkan.
"Ya untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amlapura dan kita menunggu penetapan dari hakim untuk persidangan nantinya," ujar Semara.
Saat ini 22 tersangka pemalsuan sertifikat vaksin sebagian telah ditahan di Rutan Lapas Karangasem.
"Untuk sebagian tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Karangasem namun ada 15 yang telah digeser penahanan di LP Karangasem," pungkasnya.
Baca juga: Eks Relawan Kesehatan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Sudah Raup Puluhan Juta Rupiah
22 orang tersebut diduga terlibat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Baca juga: KM Liberty I Tenggelam Dihantam Badai di Perairan Bali, 6 ABK Selamat, 9 Lainnya Hilang
Sindikat ini menyasar anak buah kapal (ABK) yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Proses pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 Palsu dilakukan dengan cara memindai contoh surat vaksin Covid-19 asli.
Setelah itu, pelaku mengedit hasil pindaian tersebut dengan mengganti identitas pada surat vaksin palsu atas nama para ABK yang memesan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.