KOMPAS.com - Yogi Agung Prima Wardana, pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Jawa Timur diseret ke meja hijau atas kasus jual beli plasma darah konvalesen.
Tak hanya Yogi, Ada dua orang lain yang diamankan. Mereka adalah Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Sidang perdana Yogi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/10/2021),
Para pelaku tergoda mencari keuntungan di tengah tingginya permintaan plasma konvalesen pada periode Juli-Agustu 2021.
Yogi sehari-hari bekerja sebagai seleksi donor (penderma) PMI Kota Surabaya.
Ia kemudian memberi tahu Bernadya jika dirinya siap memberi memberikan plasma konvalesen jika ada pasien yang membutuhkan.
Yogi kemudian mematok harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta untuk setiap kantong.
Oleh Bernadya dan Mohammd Yusuf, harga dari Yogi dinaikkan. Untuk darah O dipatok seharga Rp 3,5 juta. Untuk harga darah AB dipatok Rp 5 juta.
Baca juga: Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang
Dari harga tersebut, Bernadya dan Yusuf mendapatkan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per kantong.
Untuk mendapatkan korban, Bernadya mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.