Setelah plasma konvalesen sudah didapat, Yogi lalu mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien penderita Covid-19 yang memesan dirawat.
Peran Mohammad Yusuf Efendi, kata Rakhmad, sebagai pengganti jika Bernadya berhalangan mendampingi pendonor plasma. Sama dengan Bernadya, Yusuf juga mengaku sebagai keluarga pasien yang memesan plasma konvalesen kepada pendonor.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Bernadya disebut dua kali menerima order plasma konvalesen. Sementara terdakwa Mohammad Yusuf Efendi tercatat 12 kali mendampingi calon pendonor dan mengaku sebagai keluarga pasien Covid-19.
Baca juga: Terlibat Jual Beli Plasma Konvalesen, Oknum Pegawai PMI Surabaya Disidang
Aksi kawanan tersebut diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.
Pada 4 Agustus, terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.
Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.