SURABAYA, KOMPAS.com - Oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya Yogi Agung Prima Wardana, disidang dalam perkara jual beli plasma konvalesen.
Dalam menjalankan aksinya, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.
Mulanya Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberitahu kepada Bernadya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.
Tidak cuma-cuma, Yogi mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantongnya.
Oleh terdakwa Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Ro 5.000.000 untuk golongan darah AB.
"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang.
Setelah mendapatkan pasien yang membutuhkan dengan harga yang disepakati, Bernadya mendatangi kantor unit transfusi PMI Surabaya untuk menemui calon pendonor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.
"Harga yang disepakati lebih tinggi dari harga yang diberikan Yogi, sehingga per kantong Bernadya mendapatkan untung dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata Rakhmad.