Salin Artikel

Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, 1 Kantong Dijual hingga Rp 5 Juta

Dalam menjalankan aksinya, Yogi dibantu dua rekannya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rakhmad Hari Basuki pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu, terungkap modus jual beli plasma konvalesen tersebut.

Mulanya Yogi yang bekerja di bagian seleksi donor PMI Kota Surabaya memberitahu kepada Bernadya siap memberikan plasma konvalesen jika ada pasien Covid-19 yang membutuhkan.

Tidak cuma-cuma, Yogi mematok harga Rp 2.500.000 hingga Rp 4.500.000 untuk setiap kantongnya.

Oleh terdakwa Bernadya dan Mohamad Yusuf, harga dari terdakwa Yogi dinaikkan menjadi Rp 3.500.000 untuk golongan darah O dan Ro 5.000.000 untuk golongan darah AB.

"Terdakwa Bernadya lalu mengumumkan informasi tersebut melalui Facebook dengan mencantumkan nomor telepon," kata jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang.

Setelah mendapatkan pasien yang membutuhkan dengan harga yang disepakati, Bernadya mendatangi kantor unit transfusi PMI Surabaya untuk menemui calon pendonor dan berpura-pura menjadi keluarga pasien yang membutuhkan plasma konvalesen.

"Harga yang disepakati lebih tinggi dari harga yang diberikan Yogi, sehingga per kantong Bernadya mendapatkan untung dari Rp 500.000 hingga Rp 1 juta," kata Rakhmad.


Setelah plasma konvalesen sudah didapat, Yogi lalu mengirim kantong plasma ke rumah sakit tempat pasien penderita Covid-19 yang memesan dirawat.

Peran Mohammad Yusuf Efendi, kata Rakhmad, sebagai pengganti jika Bernadya berhalangan mendampingi pendonor plasma. Sama dengan Bernadya, Yusuf juga mengaku sebagai keluarga pasien yang memesan plasma konvalesen kepada pendonor.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Bernadya disebut dua kali menerima order plasma konvalesen. Sementara terdakwa Mohammad Yusuf Efendi tercatat 12 kali mendampingi calon pendonor dan mengaku sebagai keluarga pasien Covid-19.

Aksi kawanan tersebut diendus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim yang menyamar sebagai keluarga yang membutuhkan plasma konvalesen.

Pada 4 Agustus, terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas ditangkap di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Mohammad Yusuf Efendi dan Yogi Agung Prima Wardana ditangkap sehari setelahnya di Jalan Jambangan Surabaya.

Oknum pegawai PMI Surabaya tersebut didakwa melanggar pasal 195 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/225919878/oknum-pegawai-pmi-surabaya-jual-plasma-konvalesen-1-kantong-dijual-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke