Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 15 Kg Sabu ke Palembang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Kompas.com - 26/10/2021, 19:36 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa yang menyelundupkan 15 kilogram (kg) sabu ke Palembang yakni Tua Silalahi (46) dan Elpani Jon Naibaho (42) lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mereka.

Baca juga: Bripka IS, Polisi Perampok Mobil Mahasiswa, Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Paul Marpaung meyakini bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Juncto pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dimana keduanya menjadi perantara dalam bisnis haram tersebut.

Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga

“Mengadili dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup,”kata Paul dalam sidang secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan

Dalam perkara tersebut, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tak pernah menjalani hukuman.

Sementara, yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Sidang Kasus 11 Polisi Nakal di Sumut, Kanit Narkoba Jual 5 Kg Sabu Hasil Tangkapan Rp 1 Miliar

Setelah menjatuhkan putusan tersebut, ketua majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap keduanya untuk menentukan sikap.

“Diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut dua warga asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman mati lantaran telah kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 15 kilogram, Kamis (23/9/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni  Sehat Marulli Tua Silalahi (46) warga Desky Lawe Tongah, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggera, Aceh dan Elpani Jon Naibaho (42) warga Desa Amplas, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota BNN Sumatera Selatan membawa 15 kilogram sabu dengan menggunakan bus pariwisata dari Medan tujuan Jakarta  saat melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada (2/2/2021) lalu.

Sabu senilai Rp 15 miliar itu disaimpan oleh para terdakwa dengan menggunakan tas. Mereka sengaja menggunakan bus pariwisata untuk mengelabui petugas.

"Menimbang bahwa perbuatan tersangka meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,"kata Indah saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com