Salin Artikel

Penyelundup 15 Kg Sabu ke Palembang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Sebabnya

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis Hakim Paul Marpaung meyakini bahwa kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Juncto pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dimana keduanya menjadi perantara dalam bisnis haram tersebut.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup,”kata Paul dalam sidang secara virtual, Selasa (26/10/2021).

Dalam perkara tersebut, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tak pernah menjalani hukuman.

Sementara, yang memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Setelah menjatuhkan putusan tersebut, ketua majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap keduanya untuk menentukan sikap.

“Diberikan waktu satu pekan untuk pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut dua warga asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan hukuman mati lantaran telah kedapatan menyelundupkan sabu sebanyak 15 kilogram, Kamis (23/9/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni  Sehat Marulli Tua Silalahi (46) warga Desky Lawe Tongah, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggera, Aceh dan Elpani Jon Naibaho (42) warga Desa Amplas, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi mengatakan, kedua terdakwa sebelumnya tertangkap tangan oleh anggota BNN Sumatera Selatan membawa 15 kilogram sabu dengan menggunakan bus pariwisata dari Medan tujuan Jakarta  saat melintas di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada (2/2/2021) lalu.

Sabu senilai Rp 15 miliar itu disaimpan oleh para terdakwa dengan menggunakan tas. Mereka sengaja menggunakan bus pariwisata untuk mengelabui petugas.

"Menimbang bahwa perbuatan tersangka meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa,"kata Indah saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/26/193613078/penyelundup-15-kg-sabu-ke-palembang-lolos-dari-hukuman-mati-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke