LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.
Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Bripka IS masuk ke ruang sidang dengan kondisi tangan diborgol dan dikawal satuan Propam sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Seorang Kapolsek, Kanit dan 3 Anggotanya Diperiksa di Polda Sumut gara-gara Aduan Warga
Di ruang sidang yang berada di lantai 1 gedung utama Polresta Bandar Lampung, sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Syarhan, Kasubbdit Waprov AKBP Sembiring, dan Ka Yanma AKBP Riswan.
Baca juga: Seorang Polisi dan ASN di Lampung Berkomplot Rampok Mobil Mahasiswa yang Sedang Nongkrong
Dalam konferensi pers terkait sidang kode etik profesi ini, Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota yang bersangkutan.
"Hari ini telah menyidangkan anggota polisi Bripka IS dan sembilan saksi lain," kata Pandra, Selasa (26/10/2021) petang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pandra menambahkan, dapat disimpulkan Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2002.
"Pelanggar telah melakukan perbuatan yang tercela," kata Pandra.
Dianggap lakukan perbuatan tercela, Bripka IS dipecat tidak hormat
Putusan sidang kode etik profesi tersebut, kata Pandra, adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.
"Diputuskan dari hasil pemeriksaan, pemberhentian tidak dengan hormat," kata Pandra.
Baca juga: Brigpol SL Viralkan Videonya Dipukul Kapolres Nunukan karena Kesal Dimutasi ke Daerah Terpencil
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.