Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malu Hamil di Luar Nikah, Sepasang Kekasih Aborsi Bayinya dan Buang Jasadnya di Depan Masjid

Kompas.com - 26/10/2021, 16:58 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com – Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di depan Masjid Nurul Iman 2 di Perumahan Telkomas, Makassar.

Empat pelaku diamankan, yakni sepasang kekasih yang merupakan orangtua bayi dan dua orang yang membantu melakukan aborsi.

Empat pelaku pembuang bayi masing-masing berinisial AS (23) dan YO (21) yang merupakan ayah dan ibu bayi. Sedangkan SJ dan SR yang mengaku sebagai apoteker yang membantu melakukan aborsi.

Baca juga: Jasad Bayi Dalam Kardus Tersangkut di Saluran Air di Semarang

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) mengatakan, pasangan kekasih yang merupakan orangtua bayi masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Mereka nekat mengaborsi bayinya hingga membuangnya karena malu hamil di luar nikah.

“Pelaku semua sudah kami tahan. Keempatnya sudah mengakui perbuatannya dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Jufri mengungkapkan, pelaku diamankan oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar dibantu Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Pinrang, Senin (25/10/2021).

“Saudari YO melakukan aborsi saat kehamilannya delapan bulan. AS dan YO nekat melakukan aborsi karena keduanya tidak terikat pernikahan. Proses aborsi tersebut dibantu pelaku SJ dan SR. AS dan YO menghubungi SJ yang seorang apoteker untuk melakukan aborsi. Terus pelaku SJ ini menghubungi temannya seorang bidan berinisial SR untuk membantu proses aborsi saat itu,” jelasnya.

Baca juga: 12 Kecamatan di Sintang Kalbar Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter

Jufri membeberkan, aborsi dilakukan keempat pelaku tersebut di dekat tempat kejadian perkara (TKP) pembuangan mayat bayi.

Bayi tersebut sempat dibawa ke sebuah klinik, namun nyawanya tidak tertolong.

“Sehingga kedua pelaku tersebut mengambil dan membuang di TKP. Berdasarkan keterangan dari YO dan AS, untuk melakukan aborsi keduanya membayar Rp 9 juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan yang digunakan untuk aborsi,” teranya.

Atas perbuatannya, tambah Jufri, keempat pelaku dikenakan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun.

Diketahui, sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan menggegerkan warga Perumahan Telkomas Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya kota Makassar, Senin (18/10/2021).

Bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berumur sehari karena terdapat klem pada tali pusarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com