Ghufron mengingatkan keluarga besar Universitas Jember agar tetap mewaspadai potensi tindak pidana korupsi yang bisa muncul di mana saja, termasuk di dunia pendidikan.
Pria asal Madura ini memaparkan, data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020.
Ternyata 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah.
Begitu pula saat mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa konsumsi bagi dosen penguji.
“Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” jelas dia.
Di samping itu, Ghufron menilai politik dengan biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi.
Karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Untuk itu, dia setuju dengan hukuman pemiskinan bagi koruptor diberlakukan.
“Di Belanda penjara lowong, sebab ada hukuman pemiskinan bagi terpidana korupsi, bahkan mereka ditambahi melakukan hukuman kerja sosial seperti menjadi pembersih fasilitas umum sambil mengenakan seragam yang bertuliskan koruptor. Jadi terpidana korupsi atau juga tindak pidana lain tidak selalu menghabiskan waktu di penjara," ucap dia.
Baca juga: KAI Daop 5 Kembali Operasilan KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember
Namun, aturan pemiskinan bagi koruptor serta sistem pemilihan kepala daerah yang adil menjadi ranah eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undangnya.
KPK beserta Polri dan Kejaksaan menjadi pelaksana dari undang-undang dan aturan yang ada.
Sementara itu Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menambahkan adanya MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. KPK akan turut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Seperti tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai.
"Sementara para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK,” jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.