Salin Artikel

Wakil Ketua KPK Sebut 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

Ghufron menegaskan pentingnya perguruan tinggi menjaga integritas dan muruah dunia pendidikan karena sebagai lembaga yang mencetak intelektual.

Jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, maka potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.Jika dunia pendidikan gagal mencetak lulusan yang berintegritas, maka potensi tindak pidana korupsi akan terus muncul.

“Ada data yang menunjukkan 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah lulusan perguruan tinggi, tentu ini ironis sekali," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Oleh karena itu, kata dia, perguruan tinggi wajib mencetak lulusan yang berintegritas.

Di antaranya dengan cara memperbaiki tata nilai, tata kelola dan tata kesejahteraan.

Pada sisi tata nilai, dunia pendidikan harus menanamkan nilai-nilai kejujuran sedari dini kepada anak didik.

Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang kini digalakkan jangan hanya ditekankan pada link and match dengan industri semata.

Namun juga harus pada usaha agar lulusan perguruan tinggi menjadi kader-kader antikorupsi.

“Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan dunia perguruan tinggi, seperti yang kita lakukan dengan Universitas Jember. Kami juga membangun sistem tata kelola yang baik, dan bersinergi dengan lembaga lain guna merumuskan tata kesejahteraan yang adil berlandaskan profesionalisme,” imbuh mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.

Pria asal Madura ini memaparkan, data Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) KPK tahun 2020.

Ternyata 80 persen orang tua siswa memberikan hadiah bagi guru setelah proses kenaikan kelas di sekolah.

Begitu pula saat mahasiswa ujian akhir, seringkali membawa konsumsi bagi dosen penguji.

“Ini kebiasaan yang jika dibiarkan bakal menjadi budaya gratifikasi yang tergolong korupsi walau mungkin niatnya untuk berterima kasih. Saat saya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, kebiasaan ini saya larang,” jelas dia.

Di samping itu, Ghufron menilai politik dengan biaya tinggi berkontribusi memunculkan tindak pidana korupsi.

Karena kepala daerah yang terpilih berusaha mengembalikan modal saat mengikuti pemilihan kepala daerah. Untuk itu, dia setuju dengan hukuman pemiskinan bagi koruptor diberlakukan.

“Di Belanda penjara lowong, sebab ada hukuman pemiskinan bagi terpidana korupsi, bahkan mereka ditambahi melakukan hukuman kerja sosial seperti menjadi pembersih fasilitas umum sambil mengenakan seragam yang bertuliskan koruptor. Jadi terpidana korupsi atau juga tindak pidana lain tidak selalu menghabiskan waktu di penjara," ucap dia.

Namun, aturan pemiskinan bagi koruptor serta sistem pemilihan kepala daerah yang adil menjadi ranah eksekutif dan legislatif untuk merumuskan undang-undangnya.

KPK beserta Polri dan Kejaksaan menjadi pelaksana dari undang-undang dan aturan yang ada.

Sementara itu Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menambahkan adanya MoU dengan KPK akan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. KPK akan turut aktif mengawasi pelaksanaan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Seperti tata kelola keuangan, tata kelola barang milik negara hingga penerimaan mahasiswa dan pegawai.

"Sementara para pakar di berbagai bidang di Universitas Jember bisa membantu tugas dan program KPK,” jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/163105878/wakil-ketua-kpk-sebut-86-persen-koruptor-lulusan-perguruan-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke