Kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta, digerebek
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 86 orang pegawai di kantor tersebut yang tengah melakukan pekerjaannya.
"Kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang, melakukan olah TKP secara scientifik crime investigation dengan dibantu dengan alat yang kami punya dan tentunya back up tadi dari jajaran Polda DIY yang sangat membantu kami," ucap Arif.
Polisi kemudian memperdalam kasus itu, berdasarkan sinkronisasi antara ponsel korban dengan salah satu ponsel Desk Collector berinsial AB, ditemukan bukti digital adanya ancaman kepada korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami tentukan tahap pertama adalah tujuh tersangka dimulai dari Asisten Manajer, Tim Leader kemudian supervisor, IT Support kemudian HRD dan termasuk juga desk collector," ucapnya.
Bos pinjol ditangkap di Jakarta
Tak sampai situ, polisi juga mengungkap siapa petinggi perusahaan pinjol tersebut yakni RSS. Pada tanggal 15 Oktober tim kemudian berangkat ke Jakarta untuk menangkap RSS.
"Tanggal 15 kami berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang Direktur PT TII," jelasnya.
Dalam sistematikanya atau strukturnya, kata Arif, hal ini bisa dikatakan sindikasi karena mengendalikan semua operasional ini.
"Kenapa demikian? Karena ada aturan tertentu yang ditentukan oleh tim dari Jakarta ini atau kantor pusat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.
Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.