Salin Artikel

Polda Jabar Akan Buka Hotline Aduan Pinjol Ilegal, Saat Ini Baru Masuk 37 Laporan

Saat ini polisi telah mendapatkan laporan sebanyak 37 laporan pengaduan masyarakat yang dirugikan dari pinjol ini.

"Yang jelas, laporan pengaduan yang ada kepada kami, sudah merekap ada 37 pengaduan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

"Ada hotline-nya yang sudah kami siapkan dan akan kami sebar ke masyarakat hotline pinjol, segera laporkan ke kami direktorat kriminal khusus Polda Jabar dengan nomor telepon hotline," kata Arif.

"Tadi malam kami cek, dari anggota yang memegang telepon tersebut kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan yang terkait dengan laporan yang terjadi terkait pengungkapan kasus ini," tambahnya.

Dijelaskan, pengungkapan pinjol ilegal ini berawal dari keluhan masyarakat yang melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Sejak bulan Maret sampai saat ini, sudah ada sekitar 37 laporan yang sudah dihimpun kepolisian.

Korban TM depresi gara-gara teror pinjol

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada 2 September 2021 pihaknya menerima laporan dari korban TM yang merasa tertekan, depresi hingga masuk rumah sakit akibat teror yang dilakukan desk collector pinjol.

Pihaknya kemudian membuat tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan maksimal.

Alhasil, buah dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengungkap adanyan bukti digital berupa ancaman kepada korban.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati lokasi pelaku yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, tepatnya sebuah kantor di sebuah ruko di lantai tiga.


Kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta, digerebek

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 86 orang pegawai di kantor tersebut yang tengah melakukan pekerjaannya.

"Kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang, melakukan olah TKP secara scientifik crime investigation dengan dibantu dengan alat yang kami punya dan tentunya back up tadi dari jajaran Polda DIY yang sangat membantu kami," ucap Arif.

Polisi kemudian memperdalam kasus itu, berdasarkan sinkronisasi antara ponsel korban dengan salah satu ponsel Desk Collector berinsial AB, ditemukan bukti digital adanya ancaman kepada korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami tentukan tahap pertama adalah tujuh tersangka dimulai dari Asisten Manajer, Tim Leader kemudian supervisor, IT Support kemudian HRD dan termasuk juga desk collector," ucapnya.

Bos pinjol ditangkap di Jakarta

Tak sampai situ, polisi juga mengungkap siapa petinggi perusahaan pinjol tersebut yakni RSS. Pada tanggal 15 Oktober tim kemudian berangkat ke Jakarta untuk menangkap RSS.

"Tanggal 15 kami berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang Direktur PT TII," jelasnya.

Dalam sistematikanya atau strukturnya, kata Arif, hal ini bisa dikatakan sindikasi karena mengendalikan semua operasional ini.

"Kenapa demikian? Karena ada aturan tertentu yang ditentukan oleh tim dari Jakarta ini atau kantor pusat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM  dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/21/171024378/polda-jabar-akan-buka-hotline-aduan-pinjol-ilegal-saat-ini-baru-masuk-37

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke