Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Akan Buka Hotline Aduan Pinjol Ilegal, Saat Ini Baru Masuk 37 Laporan

Kompas.com - 21/10/2021, 17:10 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi terus mendalami ungkapan pinjaman online (pinjol) yang digerebek Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, beberapa hari lalu.

Saat ini polisi telah mendapatkan laporan sebanyak 37 laporan pengaduan masyarakat yang dirugikan dari pinjol ini.

"Yang jelas, laporan pengaduan yang ada kepada kami, sudah merekap ada 37 pengaduan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Polisi: Sistem Penagihan Pinjol Ilegal Meresahkan karena Ada Ancaman, Korbannya Depresi hingga Bunuh Diri

"Ada hotline-nya yang sudah kami siapkan dan akan kami sebar ke masyarakat hotline pinjol, segera laporkan ke kami direktorat kriminal khusus Polda Jabar dengan nomor telepon hotline," kata Arif.

"Tadi malam kami cek, dari anggota yang memegang telepon tersebut kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan yang terkait dengan laporan yang terjadi terkait pengungkapan kasus ini," tambahnya.

Baca juga: Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta

Dijelaskan, pengungkapan pinjol ilegal ini berawal dari keluhan masyarakat yang melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu.

Sejak bulan Maret sampai saat ini, sudah ada sekitar 37 laporan yang sudah dihimpun kepolisian.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...

Korban TM depresi gara-gara teror pinjol

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pada 2 September 2021 pihaknya menerima laporan dari korban TM yang merasa tertekan, depresi hingga masuk rumah sakit akibat teror yang dilakukan desk collector pinjol.

Pihaknya kemudian membuat tim khusus untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan maksimal.

Baca juga: Di Balik Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Polisi: Korban Depresi karena Tindakan Tak Manusiawi

Alhasil, buah dari penyelidikan ini, polisi berhasil mengungkap adanyan bukti digital berupa ancaman kepada korban.

Tak hanya itu, polisi juga mendapati lokasi pelaku yang berada di wilayah Sleman, Yogyakarta, tepatnya sebuah kantor di sebuah ruko di lantai tiga.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Karyawan Minimarket Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 45 Juta

 

Kantor pinjol di Sleman, Yogyakarta, digerebek

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 86 orang pegawai di kantor tersebut yang tengah melakukan pekerjaannya.

"Kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan sesuai dengan kewenangan dan undang-undang, melakukan olah TKP secara scientifik crime investigation dengan dibantu dengan alat yang kami punya dan tentunya back up tadi dari jajaran Polda DIY yang sangat membantu kami," ucap Arif.

Polisi kemudian memperdalam kasus itu, berdasarkan sinkronisasi antara ponsel korban dengan salah satu ponsel Desk Collector berinsial AB, ditemukan bukti digital adanya ancaman kepada korban.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami tentukan tahap pertama adalah tujuh tersangka dimulai dari Asisten Manajer, Tim Leader kemudian supervisor, IT Support kemudian HRD dan termasuk juga desk collector," ucapnya.

Bos pinjol ditangkap di Jakarta

Tak sampai situ, polisi juga mengungkap siapa petinggi perusahaan pinjol tersebut yakni RSS. Pada tanggal 15 Oktober tim kemudian berangkat ke Jakarta untuk menangkap RSS.

"Tanggal 15 kami berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengembangan dan ditemukan tempat persembunyian seorang Direktur PT TII," jelasnya.

Dalam sistematikanya atau strukturnya, kata Arif, hal ini bisa dikatakan sindikasi karena mengendalikan semua operasional ini.

"Kenapa demikian? Karena ada aturan tertentu yang ditentukan oleh tim dari Jakarta ini atau kantor pusat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan pinjol ilegal ini berdasarkan laporan korban TM  dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021.

Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kolektor pinjol berada di Yogyakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com