Setelah itu, korban kemudian menenngkan pelaku sambil menanyakan apa masalahnya.
Namun, pelaku tidak mengubris pertanyaan dari korban ia malah memukul kepala Pertinson sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tambang.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahana sementara Mapolsekk Tambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
Baca juga: Wagub Lampung Diteror 2 Debt Collector Pinjol, Ini Kata Polisi
(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.