PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/10/2021) malam.
Penangkapan Andi dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan.
Baca juga: Bupati Kuansing Ditangkap KPK, Pejabat Pemkab Langsung Rapat Internal
Namun, pengacara Andi Putra, Dodi Fernando memastikan kliennya tidak ditangkap saat menerima hadiah atau uang.
Baca juga: OTT di Kuansing, KPK Amankan 8 Orang Termasuk Bupati Andi Putra
"Pak Bupati itu tidak dalam kondisi tertangkap tangan menerima hadiah segala macam, tidak ada," kata Dodi saat diwawancarai Kompas.com usai mendampingi Andi Putra diperiksa di Mapolda Riau, Selasa (19/10/2021).
Ia menjelaskan, pada Senin (18/10/2021) jam 10.00 WIB, Andi berangkat dari Kuansing menuju Kota Pekanbaru untuk menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang rencananya digelar hari ini.
Andi berangkat bersama seorang sopir dan ajudan.
"Pak Bupati menghubungi saya. Dia merasa khawatir karena ada yang mengikutinya saat di perjalanan, tapi dia tidak tahu siapa yang mengikuti," ujar Dodi.
Andi yang merasa takut ketika ada orang yang mengikutinya, lalu mematikan ponselnya.
Dodi kemudian mengarahkan Andi untuk bertemu di Pekanbaru.
"Pas ketemu itu, ada yang menghubungi nomor ajudannya yang mengaku sebagai penyidik KPK. Kemudian meminta merapat ke Polda Riau," kata Dodi.
Andi Putra kemudian datang ke Polda Riau memenuhi permintaan penyidik KPK.
"Jadi, tidak ada Pak Bupati dalam posisi tertangkap ada uang atau berkas. Tidak ada transaksi waktu itu," ujar Dodi.
Saat ditanya statusnya apakah sudah tersangka atau belum, Dodi mengaku bukan kewenangannya untuk menjawab.