Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Terima Aduan 34 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya

Kompas.com - 19/10/2021, 16:19 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 35 korban kasus pinjaman online ilegal mengadu ke polisi.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada sebanyak 34 pinjol ilegal tercatat diadukan di Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pihaknya tengah menangani aduan dari masyarakat terkait kasus pinjol ilegal.

"Sampai sekarang ada 34 pinjol ilegal yang diadukan. Korbannya ada 35 orang yang melapor," ujar Johanson usai gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta

Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Jawa Tengah.

"Kami masih mendalami juga kalau ada kaitan dengan di Jakarta. Kami juga akan koordinasi dengan Polda Jabar, Polda Jatim, Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri," ucap Johanson.

Adapun 34 aplikasi pinjol ilegal yang diadukan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah antara lain:

1. KSP Makmur Bersama

2. Dana Impian

3. Pinjaman Dompet

4. Simple Loan

5. Pinjaman Flash

6. Dana Dompet

7. Fulus Cerdas

8. Money Go

9. Pinjaman Dana Indo Ku

10. KSP Teman Uang/Go Tunai

11. Duit Kita

12. Ada Kredit

13. KSP Cinta Damai

14. Sukses Emas

15. Aida Dana

16. Kredit Emas

17. KSP Tunai Impian

18. Pinjam Uang

19. Dompet Uang 

20. Cashcas Now

21. Pinjam Indo

22. Kredit Emas

23. Pinjam Dana KSP

24. Dana Harapan

25. Pinjam Mas

26. Dompet Dana

27. Dana Pro

28. Dompet Cepat

29. Dompet

30. Dompet Durian

31. Dana Tunai

32. Dompet Emas

33. KSP Pinjam Uang

34. KSP Dompet Dana

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pinjaman online ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AKA (26) asal Sragen ini merupakan seorang penagih utang atau debt collector yang bekerja di sebuah kantor penagihan pinjol di Yogyakarta.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Sultan HB X: Pinjam Cepat, Risiko Juga Cepat

AKA ditetapkan tersangka oleh polisi karena melakukan intimidasi kepada korban saat proses penagihan pinjol.

Korban yang merupakan warga Kota Semarang mendapatkan teror dari empat nomor whats app tak dikenal berupa kalimat ancaman "Jangan jadi maling" disertai pemerasaan dan foto yang disandingkan dengan foto editan bermuatan pornografi.

Usai korban melaporkan kasus tersebut pad 12 Oktober 2021, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah indekosnya di daerah Danurejan, Yogyakarta pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi juga melakukan penggeledahan di kantor penagihan pinjol daerah Tegalrejo, Yogyakarta.

Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan awalnya korban ditawari pinjol melalui sebuah aplikasi.

"Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Pinjol mengunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi. Korban lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Selain AKA, polisi juga mengamankan tiga orang untuk proses pendalaman lebih lanjut dalam kasus pinjol tersebut.

"Ini sedang kita dalami, dari 4 orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Luthfi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan awalnya korban mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.

"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan memgakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ungkap Johanson.

Lantas, tiga hari kemudian debt collector menelepon korban dengan nada ancaman memberi tahu bahwa pinjaman telah jatuh tempo.

"Kalau korban tidak membayar maka akan kirim ke semua WA kontak bahwa korban tidak melakukan itikad baik dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga korban merasa malu ada pemerasan ancaman konten kesusilaan," ucap Johanson.

Johanson menyebut selain tersangka ada tiga orang lainnya yang diamankan masih proses pendalaman lebih lanjut.

"Kita mengamankan ada 3 orang lainnya yakni debt collector, HRD dan direktur. Kalau ada unsur terpenuhi kita tetapkan tersangka," tuturnya.

Sementara itu, dilaporkan bahwa kantor penagihan pinjol yakni PT AKS itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki 200 karyawan.

"Pemodalnya dari WNA masih dalam pengejaran. Karyawan 200 karena masih pandemi ada yang dirumahkan. Kemarin kita temukan ada 4 orang," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com