Namun, luka parah akibat senjata tajam itu membuatnya tak mampu bertahan sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Tiga jam setelah kejadian, petugas langsung menangkap Aji.
Kemudian, Radit yang mendapatkan kabar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya.
“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami imbau menyerahkan diri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara.
Sebab, pelaku Radit tak terima bila teman perempuannya diajak pergi oleh korban sembari berboncengan motor untuk jalan dan makan.
“Radit yang menganiaya korban dengan senjata tajam, sementara tersangka Aji memukulinya dengan menggunakan kayu. Motifnya karena asmara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.