Salin Artikel

Gara-gara Asmara, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 5 Orang, Berawal Cekcok dengan Pelaku

MUBA, KOMPAS.com - Lantaran membawa pacar orang lain untuk jalan dan makan, Febrianton (24) warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tewas dianiaya oleh lima orang saat berada di depan rumahnya sendiri.

Kejadian ini terungkap, setelah kedua pelaku, yakni Aji Bambang (25) dan Radit Raymundu (25) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Sementara, tiga orang lainnya kini masih dalam pengejaran oleh petugas.

Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan, kejadian bermula ketika korban membonceng pacar pelaku, Radit dan membawanya untuk makan pada Jumat (15/10/2021).

Pelaku yang tak terima, sempat menghentikan korban di tengah jalan sampai keduanya terlibat adu mulut.

Setelah selesai, Febrianton pun pulang ke rumah dan mengantar wanita yang merupakan pacar Radit ke tempat kediamannya.

Ketika ia pulang, rupanya tersangka Radit membawa empat orang temannya yang lain untuk menghampiri korban Febrianton sembari membawa senjata tajam dan kayu untuk mengeroyok korban.

“Kelima pelaku ini langsung memukuli korban di depan rumahnya. Korban tewas karena mengalami luka tusuk di bagian dada karena dianiaya menggunakan senjata tajam,” kata Nirwan, melalui pesan singkat Selasa (19/10/2021).

Warga sekitar yang sempat melihat kejadian itu sempat mencoba menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.


Namun, luka parah akibat senjata tajam itu membuatnya tak mampu bertahan sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Tiga jam setelah kejadian, petugas langsung menangkap Aji.

Kemudian, Radit yang mendapatkan kabar tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami imbau menyerahkan diri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara.

Sebab, pelaku Radit tak terima bila teman perempuannya diajak pergi oleh korban sembari berboncengan motor untuk jalan dan makan.

“Radit yang menganiaya korban dengan senjata tajam, sementara tersangka Aji memukulinya dengan menggunakan kayu. Motifnya karena asmara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/19/095646178/gara-gara-asmara-seorang-pria-tewas-dikeroyok-5-orang-berawal-cekcok-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke