SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan BKSDA Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli binatang satwa dilindungi.
33 ekor burung endemik asal Papua berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, polisi menangkap satu pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jual beli binatang satwa dilindungi.
Dia adalah M alias Cak Mar (48) warga Sidoarjo Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku M dibekuk oleh pihak kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 33 burung endemik Papua.
"Polres dan dari BKSDA Jatim mengungkap dugaan tindak pidana menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut, serta memperdagangkan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," ucap Kusumo, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kapolres: Yang Tak Bayar, Lama Diproses
Kusumo menuturkan, pelaku M melakukan aktivitas itu dengan modus menerima atau mengambil burung dari seseorang yang diakui sebagai temannya.
Setelah burung dilindungi berada di tangannya, M lalu menjualnya ke para penggemar atau kolektor burung.
"Mekanismenya begitu deal dalam transaksi kemudian dijual dan dikirim serta diberi makan. Dari situlah pelaku M memperoleh keuntungan. Dan burung ini rata-rata burung endemik Papua," papar Kusumo.
Baca juga: 38 Satwa Endemik Indonesia Timur yang Akan Diselundupkan Akhirnya Mati