Pelaku M menggeluti usaha ilegal itu selama tiga tahun.
Banyak kolektor burung yang telah menjadi pelanggannya.
Pelaku M selalu berupaya meyakinkan pembeli bahwa burung satwa liar tersebut resmi.
"Sanksi bagi yang membeli burung yang dilindungi tentunya akan mendapatkan pasal yang sama, tapi kaitannya juga kami melihat karena kebanyakan pembeli ini tidak tahu ini dari mana. Sebab penjual selalu berupaya meyakinkan pembeli bahwa burung yang dijual adalah legal," tukas dia.
Atas perbuatan pelaku, M diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 UU no 5 Tahun 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
"BB langsung kami serahkan ke BKSDA untuk mendapatkan perawatan. Karena sangat sulit merawat binatang-binatang ini," tandas Kusumo.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Polisi Temukan Fakta Baru
Berdasarkan pengakuan pelaku M, dia menerima barang tersebut dari seorang teman yang saat ini sudah memutuskan komunikasi dengannya.
"Saya tiga tahun ini Pak, saya terima dari teman, saya di rumah saja," kata dia.
Saat pelaku menemukan pembeli di luar Sidoarjo, dia akan mengirim barang dengan ekspedisi.
"Agar tidak mati, burungnya dikasih makan," kata M.
Dari 33 ekor burung tersebut, M mematok harga jutaan rupiah.
"Harganya kalau pasaran di saya itu Rp 4 juta, yang kuning itu paling mahal, pepet itu Rp 1,5 juta," pungkas pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.