SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo dan BKSDA Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana jual beli binatang satwa dilindungi.
33 ekor burung endemik asal Papua berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, polisi menangkap satu pelaku yang merupakan bagian dari sindikat jual beli binatang satwa dilindungi.
Dia adalah M alias Cak Mar (48) warga Sidoarjo Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku M dibekuk oleh pihak kepolisian di kediamannya bersama barang bukti 33 burung endemik Papua.
"Polres dan dari BKSDA Jatim mengungkap dugaan tindak pidana menangkap, melukai membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut, serta memperdagangkan satwa liar yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," ucap Kusumo, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Kades di Sidoarjo Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kapolres: Yang Tak Bayar, Lama Diproses
Kusumo menuturkan, pelaku M melakukan aktivitas itu dengan modus menerima atau mengambil burung dari seseorang yang diakui sebagai temannya.
Setelah burung dilindungi berada di tangannya, M lalu menjualnya ke para penggemar atau kolektor burung.
"Mekanismenya begitu deal dalam transaksi kemudian dijual dan dikirim serta diberi makan. Dari situlah pelaku M memperoleh keuntungan. Dan burung ini rata-rata burung endemik Papua," papar Kusumo.
Baca juga: 38 Satwa Endemik Indonesia Timur yang Akan Diselundupkan Akhirnya Mati
Hasil interogasi petugas, M memasarkan binatang satwa yang dilindungi itu secara daring, yakni melalui Facebook.
"Pelaku memasarkan burung-burung tersebut via online, Facebook dan medsos lainnya dan akan dikirim lewat ekspedisi dilengkapi dengan makanannya agar tidak mati," beber dia.
Kusumo memerinci, dari 33 burung liar dari hutan Papua itu, ada 3 ekor burung Cenderawasih, 4 ekor Cenderawasih kuning, dan 1 ekor Cenderawasih jenis kawat,
Kemudian, 2 ekor burung Cenderawasih raja, 1 ekor Cenderawasih kotak, 5 ekor jenis burung petet kelapa paru besar, dan 7 ekor jenis nuri bayan.
"Jenis Cenderawasih ini bermacam-macam. Sedangkan 7 ekor nuri bayan ini masih di BKSDA dalam perawatan. Sebab burung ini mudah stres karena ini burung liar," kata dia.
Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Bunuh Kakak Adik di Sidoarjo, Sakit Hati karena Dihina Korban dan Keluarganya
Kusumo menegaskan, pelaku meraup jutaan rupiah dari penjualan satwa liar tersebut.
Burung-burung itu dijual mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta dan dipasarkan di area Pulau Jawa.
"Sementara pengirimannya masih seputar Pulau Jawa, Terkait penyuplainya, masih dalam tahap penyidikan, tersangka ini memperoleh dari kapal-kapal yang merapat di pelabuhan," tutur dia.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo, Wabup Subandi: Kami Akan Jemput Bola
Dia menilai, lolosnya burung endemik Papua ini lantaran diduga dibawa oleh kapal-kapal kecil yang bersandar di pelabuhan tidak resmi.
Kusumo memastikan, pelabuhan resmi tidak akan meloloskan burung-burung tersebut hingga ke tangan pelaku.
"Kenapa binatang satwa ini lolos karena memang lewat pelabuhan yang tidak resmi, kapal kapal kecil, pelabuhan liar itu. Kalau pelabuhan resmi sudah jelas akan kesulitan" ujar dia.
Baca juga: Dijualbelikan, 74 Burung Endemik Maluku Disita dari Warga Pulau Seram
Pelaku M menggeluti usaha ilegal itu selama tiga tahun.
Banyak kolektor burung yang telah menjadi pelanggannya.
Pelaku M selalu berupaya meyakinkan pembeli bahwa burung satwa liar tersebut resmi.
"Sanksi bagi yang membeli burung yang dilindungi tentunya akan mendapatkan pasal yang sama, tapi kaitannya juga kami melihat karena kebanyakan pembeli ini tidak tahu ini dari mana. Sebab penjual selalu berupaya meyakinkan pembeli bahwa burung yang dijual adalah legal," tukas dia.
Atas perbuatan pelaku, M diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 UU no 5 Tahun 90, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
"BB langsung kami serahkan ke BKSDA untuk mendapatkan perawatan. Karena sangat sulit merawat binatang-binatang ini," tandas Kusumo.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Polisi Temukan Fakta Baru
Berdasarkan pengakuan pelaku M, dia menerima barang tersebut dari seorang teman yang saat ini sudah memutuskan komunikasi dengannya.
"Saya tiga tahun ini Pak, saya terima dari teman, saya di rumah saja," kata dia.
Saat pelaku menemukan pembeli di luar Sidoarjo, dia akan mengirim barang dengan ekspedisi.
"Agar tidak mati, burungnya dikasih makan," kata M.
Dari 33 ekor burung tersebut, M mematok harga jutaan rupiah.
"Harganya kalau pasaran di saya itu Rp 4 juta, yang kuning itu paling mahal, pepet itu Rp 1,5 juta," pungkas pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.