“Setelah tahu korban hamil, tersangka ini bilang jangan lapor orangtua atau polisi,” ujar Budi.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka LK diketahui telah mencabuli 12 anak didiknya.
Mereka masing-masing PJ (18), ZA (16), SR (18), DK (18), SB (18), IS (17), YD (19), RD(19), SA (18), AS, AF dan AT.
Peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar tahun 2019, pada saat latihan voli bersama.
Untuk menjebak para korban, pelaku merayu korban dengan iming-iming akan memberi hadiah sepeda motor, kaus, sepatu dan deker.
“Pada saat kejadian, rata-rata para korban yang ikut di klub voli milik tersangka ini masih di bawah umur. Korban ini dari berbagai sekolah," ungkap Budi.
(Penulis: Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.