Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/10/2021, 15:36 WIB
Aprillia Ika

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar tetapkan tujuh tersangka dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut polisi, jumlah tersangka masih bisa bertambah. 

"Jadi sudah ditetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Rolan Ronaldy di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021).

Para tersangka pegawai pinjol ilegal ini dijerat pasal berlapis dari 4 pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman mulai dari 9 tahun penjara. 

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Pasal yang menjerat para tersangka yakni Pasal 29 UU ITE, yang merupakan pasal untuk menjerat pelaku pengancaman melalui media elektornik. 

Kemudian, Pasal 45B UU ITE, soal hukuman untuk pelanggar Pasal 29, paling lama 5 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 32 UU ITE soal hukum jika menyalin data milik orang lain.

Serta, Pasal 34 yang berisi ancaman hukuman 10 tahun lantaran penyalahgunaan perangkat.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Pinjol Ilegal yang Digerebek di Yogyakarta 

Daftar tersangka dan perannya

Berikut daftar tujuh tersangka dan jabatannya di pinjol ilegal: 

1. GT merupakan Asisten Manager,

2. AZ sebagai Human Resource Development (HRD),

3. RS sebagai HRD,

4. MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport),

5. EA sebagai Team Leader (Desk Colector),

6. EM sebagai Team Leader (Desk Colector)

7. AB sebagai Debt Collector.

Baca juga: Tagih Utang hingga Buat Nasabah Depresi, Kantor Pinjol di Sleman Digerebek, Polisi: Usut Tuntas

Dijelaskan polisi, tujuh tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi, melakukan perekrutan, IT Support, hingga mengawasi mekanisme para pegawai dalam bekerja.

"Peran ada dua orang berfungsi atau berperan sebagai pengawas, jadi dia mengawasi pelaksanaan dari pada collection ini sendiri, kemudian dua orang lagi sebagai human resource dia merekrut di awal, karena penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan sebagai desk collector," kata Roland.

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," tambahnya.

Baca juga: Sosok TM, Korban Pinjol di Balik Penggerebekan di Sleman, Dijebak SMS dan Memilih Lapor Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi Online Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com