INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang ayah bernama IPP (51) yang bekerja sebagai mandor BUMN perkebunan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap petugas Polsek Tanjung Batu, Ogan Ilir, pada Minggu (17/10/2021) lantaran diduga mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, pencabulan terhadap korban berlangsung selama dua tahun sejak korban kelas 7 SMP, hingga kini duduk di kelas 9 SMP.
Baca juga: Kasus Ayah Cabuli 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Polda Sulsel Angkat Bicara
Kasus ini, lanjutnya, terbongkar dari informasi yang diterima dari Kepala Desa Seri Bandung yang melaporkan akan ada aksi massa terhadap pria yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.
Tim kemudian bergerak ke TKP di Bedeng Arzum Dusun 1, Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dan mengamankan terduga pelaku IPP dari amukan massa.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 3 Tahun, Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Kakaknya
Korban mengaku dicabuli berulangkali
Polsek Tanjung Batu kemudian mendatangkan korban yang saat itu berada di palembang, untuk dimintai keterangan.
Dalam keterangannya korban mengakui dicabuli berulangkali sejak duduk di bangku kelas 7 SMP hingga kelas 9 SMP.
"Berdasarkan keterangan korban, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1, Desa Seri Bandung, Ogan Ilir," kata Wempy Manurung melalui keterangan pers, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Ayah Cabuli Putrinya yang Masih Kelas IV SD hingga Hamil, Korban Mengadu ke Nenek
Pelaku ancam korban
Dalam melakukan aksinya, pelaku IPP selalu mengancam dan terkadang dengan cara membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Korban yang tidak berdaya akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
"Kasus itu segera kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut," imbuh Wempy Manurung.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.