Salin Artikel

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun Terjadi di Ogan Ilir, Pelaku Hampir Diamuk Massa

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Wempy Manurung mengatakan, pencabulan terhadap korban berlangsung selama dua tahun sejak korban kelas 7 SMP, hingga kini duduk di kelas 9 SMP. 

Kasus ini, lanjutnya, terbongkar dari informasi yang diterima dari Kepala Desa Seri Bandung yang melaporkan akan ada aksi massa terhadap pria yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Tim kemudian bergerak ke TKP di Bedeng Arzum Dusun 1, Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir dan mengamankan terduga pelaku IPP dari amukan massa.  

Korban mengaku dicabuli berulangkali

Polsek Tanjung Batu kemudian mendatangkan korban yang saat itu berada di palembang, untuk dimintai keterangan. 

Dalam keterangannya korban mengakui dicabuli berulangkali sejak duduk di bangku kelas 7 SMP hingga kelas 9 SMP. 

"Berdasarkan keterangan korban, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan tersebut pada hari Sabtu, 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelaku di Bedeng Arzum di Dusun 1, Desa Seri Bandung, Ogan Ilir," kata Wempy Manurung melalui keterangan pers, Senin (18/10/2021). 


Pelaku ancam korban

Dalam melakukan aksinya, pelaku IPP selalu mengancam dan terkadang dengan cara membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Korban yang tidak berdaya akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.

"Kasus itu segera kita limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ogan Ilir untuk proses lebih lanjut," imbuh Wempy Manurung.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/18/114155378/ayah-cabuli-anak-tiri-selama-2-tahun-terjadi-di-ogan-ilir-pelaku-hampir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke