Namun, korban justru menantang pelaku untuk berkelahi.
"Mendengar tantangan korban, pelaku emosi dan langsung membacok korban hingga korban menderita luka di punggung pergelangan tangan sebelah kiri satu liang, dan luka pada lengan kiri atas dekat bahu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pedang, diamankan di Polsek Lempuing guna proses penyidikan lanjut.
Pelaku kini terancam pasal 351 KUHP ayat 2 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara korban alami luka parah telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan di RSUD Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.