Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa CS di RSUP dr Sitanala, Kota Tangerang dengan hukuman penjara selama 15 bulan.
Kedua terdakwa yakni NA selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di RS tersebut dan YY selaku pengusaha jasa kontraktor.
Keduanya juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam dakwaan, perkara bermula dari terdakwa NA sebagai anggota ULP RSUD Dr. Sitanala yang tidak melakukan penilaian kualifikasi, baik melalui prakualifikasi maupun pascakualifikasi.
Selain itu, NA dinilai tidak melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga atas penawaran harga dari tergugat YY untuk pengadaan kegiatan CS di RSUP Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2018.
Pada saat pengajuan, ada 120 karyawan yang namanya tercatat sebagai CS di perusahaan jasa kontraktor YY.
Namun, nama pekerja tersebut berbeda dengan yang ada di RS Dr Sitanala.
Kemudian, gaji yang diberikan kepada tenaga kerja di RS Dr Sitanala juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Mereka hanya menerima upah Rp 1.900.000 atau turun Rp 700.000-Rp 900.000 dari nilai kontrak.
Keduanya dianggap sudah bersekongkol untuk mengatur pemenang lelang.
Dengan demikian, kegiatan tersebut bermanfaat bagi YY sebagai pengusaha jasa kontraktor dan menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp 655 juta.
Kerugian tersebut berasal dari honorarium, tunjangan hari raya (THR) serta iuran BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan tenaga kesehatan BPJS tidak dibayarkan.
Sementara NA, tidak menikmati uang hasil korupsi, tetapi berhasil memenangkan lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.