AMBON,KOMPAS.com - Marsel Matruti, pelaku pembacokan dua warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku hingga tewas terancam hukuman mati.
Marsel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik yang menangani kasus tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa seorang saksi kunci yang melihat peristiwa pembunuhan itu.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romy Agusriansyah mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Rampas Parang lalu Bacok 2 Warga hingga Tewas, Pria di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Polisi
“Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Romy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/10/2021).
Romi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana lantaran dari hasil pemeriksaan dan olah TKP terungkap ada niat awal tersangka untuk membunuh korban.
“Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatari dendam akibat permasalahan lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sejak tahun 2019,” jelasnya.
Baca juga: Motif Pria di Tanimbar Bacok 2 Warga hingga Tewas, Dendam Persoalan Lahan
Diberitakan sebelumnya, dua warga di Kepulauan Tanimbar Leonard Besitimur Alias Leo dan Elia Sairdekut alias Elia tewas setelah dibacok berulang kali oleh Marsel Matruti di sebuah kebun tak jauh dari Pantai Ngurangur, Petuanan Desa Seira, Kecamatan Wermaktian pada Rabu (13/10/2021).
Setelah membunuh kedua warga tersebut, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.