Berdasarkan hasil pemeriksaan luar di RSUP Sanglah, ditemukan sejumlah luka memar akibat benda tumpul pada tubuh korban.
Luka tersebut di antaranya terdapat pada kepala, leher, bahu, lutut dan tungkai bawah.
Sedangkan hasil pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher.
Kemudian, jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh.
Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 256 Juta, Mengaku Direktur di Kejaksaan Agung hingga Ditangkap di Bali
"Itu penyebab kematian anak tersebut, Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang," kata Ricko.
Polisi kemudian mentepakan INK sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal itu dilakukan setalah setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan.
Atas perbuatannya, INK kini dijerat Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76.C UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya, Polres Karangasem membongkar makam IKS untuk kepentingan otopsi pada (5/10/2021) lalu.
Pembongkaran itu dilakukan atas pengaduan dan izin pihak keluarga besar yang curiga akan kematian IKS. Mereka menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Luka itu diketahui saat proses memandikan jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.