Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Bermain Layangan, Anak Dianiaya Ayahnya hingga Meninggal, Terungkap Usai Makam Dibongkar

Kompas.com - 13/10/2021, 16:54 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Polres Karangasem menetapkan ayah kandung berinisial INK (32) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT).

Pria asal Banjar Dinas Babakan Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem tersebut menganiaya sang anak berinisial IKS (13) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku (IKN) tega melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia karena sebelumnya korban dari pagi bermain layang-layang dan tidak membantu orang tua menyabit rumput sehingga pelaku marah dan memukul korban," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar makam IKS karena pihak keluarga curiga dengan kematian korban.

Baca juga: Makam Anak 13 Tahun yang Diduga Dianiaya Ayah Dibongkar, Polisi Temukan Luka Kekerasan di Tubuh Korban

Dipukul setelah main layang-layang

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Ricko menyebutkan, peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh INK terjadi pada pada September 2021.

Saat itu, IKS baru pulang dari sawah usai bermain layang-layang.

INK yang emosi karena korban menolak membantunya untuk mencabut rumput di sawah.

Dia pun langsung memukul INS dengan sebuah tongkat bambu yang memiliki panjang 148 cm dan pedang mainan berbahan kayu yang memiliki panjang 56 cm.

Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial NS dan adik korban inisial K.

"Saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban dikarenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan, tangisan tersebut di timbulkan karena sakit yang diakibatkan oleh pukulan pada leher," kata Ricko." kata Ricko.

Baca juga: Hasil Autopsi Anak 13 Tahun di Bali Ada Tindak Kekerasan, Ayah Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Ilustrasi jenazah, jasad manusiaSHUTTERSTOCK Ilustrasi jenazah, jasad manusia
Sejumlah luka di tubuh korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan luar di RSUP Sanglah, ditemukan sejumlah luka memar akibat benda tumpul pada tubuh korban.

Luka tersebut di antaranya terdapat pada kepala, leher, bahu, lutut dan tungkai bawah.

Sedangkan hasil pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher.

Kemudian, jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam serta lepas sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh.

Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Rp 256 Juta, Mengaku Direktur di Kejaksaan Agung hingga Ditangkap di Bali

"Itu penyebab kematian anak tersebut, Benturan kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang," kata Ricko.

Polisi kemudian mentepakan INK sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hal itu dilakukan setalah setelah bukti-bukti hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya merupakan pelaku tindak pidana kekerasan.

Atas perbuatannya, INK kini dijerat Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76.C UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Bongkar makam

Ilustrasi makam.Shutterstock Ilustrasi makam.

Sebelumnya, Polres Karangasem membongkar makam IKS untuk kepentingan otopsi pada (5/10/2021) lalu.

Pembongkaran itu dilakukan atas pengaduan dan izin pihak keluarga besar yang curiga akan kematian IKS. Mereka menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Luka itu diketahui saat proses memandikan jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com