Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Mal, Hotel, dan Restoran di Padang Wajib Divaksin, Ditutup jika Bandel

Kompas.com - 13/10/2021, 08:23 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Semua tempat usaha yaitu hotel, restoran, kafe, mal, dan toko swalayan di Padang, Sumatera Barat, wajib memberlakukan syarat sudah divaksin bagi pengunjung.

Jika ada yang membandel, Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: 300.000 Dosis Vaksin Menumpuk di Sumbar, Ada yang Sudah Kedaluwarsa

Arfian mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.

"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.

Arfian mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan tim satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.

Baca juga: Masuk Mal, Restoran hingga Hotel di Kota Padang Wajib Sudah Vaksin

Jika ada restoran, kafe, hotel, mal, atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.

"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup, tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.

Arfian menyebutkan, pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.

Baca juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Sumbar Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com