PADANG, KOMPAS.com - Untuk mempercepat vaksinasi di Kota Padang, Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:400.1014/BPBD-pdg/X/2021.
SE tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi.
"Surat tersebut dikeluarkan untuk percepatan vaksinasi di Kota Padang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: 5 SMA Terbaik di Padang dan Palembang Berdasarkan Nilai UTBK 2021
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa semua pegawai tempat usaha, pengunjung kafe, rumah makan, hotel, mal dan supermarket wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, pemilik usaha menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang keluar dan masuk tempat usaha.
Selain itu, pengelola wajib memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak.
Baca juga: PPKM Masih Level 4, Pemkot Padang Batalkan PTM Terbatas di Sekolah
Kemudian, SE itu juga mengatur tentang Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, Satpol PP dan camat masing-masing wilayah, untuk menjalankan peran pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, SE juga mengatur tentang penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Satpol PP dan didukung penuh kepolisian dan TNI.
Baca juga: Kota Padang Lanjutkan PPKM Level 4 meski Kasus Menurun, Ini Alasannya
Adapun target vaksinasi di Kota Padang yaitu sebanyak 726.000 orang.
Saat ini, capaian vaksinasi di Kota Padang baru sekitar 43 persen.
"Jika kita keluar dari PPKM level 4, maka Kota Padang bisa menggelar sekolah tatap muka. Kita sudah cukup lama tidak menggelar sekolah tatap muka," kata Barlius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.