Salin Artikel

Pengunjung Mal, Hotel, dan Restoran di Padang Wajib Divaksin, Ditutup jika Bandel

Jika ada yang membandel, Pemerintah Kota Padang akan mengambil tindakan menutup tempat usaha tersebut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Wali Kota sudah mengeluarkan edaran tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Bagi pengunjung dan karyawan tempat usaha wajib sudah divaksin yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang Arfian yang dihubungi Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Arfian mengatakan, surat edaran yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Sumbar Mahyeldi tertanggal 30 September 2021 tentang wajib vaksin untuk masuk mal dan supermarket.

"Ini tindak lanjut dari edaran Pak Gubernur dan kita terapkan sekaligus kita awasi pelaksanaannya," kata Arfian.

Arfian mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan tim satgas Covid-19 dan Satpol PP Padang.

Jika ada restoran, kafe, hotel, mal, atau supermarket yang tidak menerapkan aturan tersebut, pihaknya siap menutup tempat usaha tersebut.

"Bagi mereka yang membandel tentu akan kita tutup, tapi sanksinya kan berjenjang. Awalnya teguran, peringatan tapi masih membandel, kita tutup," kata Arfian.

Arfian menyebutkan, pihaknya juga akan menempatkan petugas di lokasi tempat usaha untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut.


Sebelumnya diberitakan, untuk mempercepat vaksinasi di Kota Padang, Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:400.1014/BPBD-pdg/X/2021.

SE tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

"Surat tersebut dikeluarkan untuk percepatan vaksinasi di Kota Padang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Selasa.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa semua pegawai tempat usaha, pengunjung kafe, rumah makan, hotel, mal, dan supermarket wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kemudian, pemilik usaha menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang keluar dan masuk tempat usaha.

Selain itu, pengelola wajib memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/13/082316278/pengunjung-mal-hotel-dan-restoran-di-padang-wajib-divaksin-ditutup-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke