Sebelumnya diberitakan, untuk mempercepat vaksinasi di Kota Padang, Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor:400.1014/BPBD-pdg/X/2021.
SE tersebut berisi tentang percepatan vaksinasi dan pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi.
"Surat tersebut dikeluarkan untuk percepatan vaksinasi di Kota Padang," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius saat dihubungi, Selasa.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa semua pegawai tempat usaha, pengunjung kafe, rumah makan, hotel, mal, dan supermarket wajib sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, pemilik usaha menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung yang keluar dan masuk tempat usaha.
Selain itu, pengelola wajib memastikan protokol kesehatan dijalankan oleh semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.