Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Nelayan Jadi Bandar Narkoba, Bawa Sabu di Saku Celana

Kompas.com - 11/10/2021, 15:55 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang buruh nelayan di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sumatera Utara, nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial AL (39) itu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai di dua tempat berbeda dengan barang bukti sebanyak 1,17 kilogram.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di sebuah rumah di Dusun 2, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan.

Baca juga: Anggota Jaringan Narkoba di Lampung Beralasan Cari Modal Nikah

"Setelah itu pada hari Kamis (7/10/2021) malam, kita lakukan penyelidikan ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli. Di situ kita melihat ada seorang pria yang dicurigai bawa narkoba," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Polisi lalu menyergap dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Dari kantong celana sebelah kirinya, pelaku mengeluarkan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik klip transparan.

Total sabu tersebut seberat 40,05 gram.

Polisi kemudian menyelidiki dan menggeledah rumah AL.

"Kemarin Pak Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi turun ke rumah AL di Lingkungan III, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai. Di situ ditemukan barang bukti sabu di dalam kamarnya, seberat 1,13 kilogram," ujar Ahmad.

Baca juga: 450 Petugas Gerebek Kampung Narkoba Surabaya, Alarm Berbunyi, 1 Buron Pencuri Tertangkap

Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1,17 kilogram.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com