LAMPUNG, KOMPAS.com - Calon pengantin di Bandar Lampung ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut berdalih bahwa bisnis haram itu dilakukan untuk mencari modal nikah pada akhir tahun.
Pengakuan itu dikatakan tersangka BY (29), warga Kelurahan Kebun Jeruk, Bandar Lampung, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (11/10/2021).
Baca juga: 450 Petugas Gerebek Kampung Narkoba Surabaya, Alarm Berbunyi, 1 Buron Pencuri Tertangkap
BY ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada 2 Oktober 2021.
Dari tangan BY, polisi menemukan 20 gram sabu-sabu.
Penangkapan BY berdasarkan informasi warga yang sering melihat transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kepala polisi, BY mengatakan, dia baru satu bulan terakhir mengedarkan sabu-sabu tersebut.
"Saya mau nikah akhir tahun, Desember, enggak ada uang. Jadi jual itu (sabu-sabu)," kata BY di Mapolresta Bandar Lampung, Senin.
Baca juga: Gambar Mengejutkan Tempat Rehabilitasi Narkoba Taliban: Pencandu Digundul dan Dicambuk
BY menyatakan menyesal mengedarkan sabu-sabu, karena akibatnya dia harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, keterangan ini dibantah oleh Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar Ino Harianto.
Menurut Ino, tersangka BY termasuk jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Bandar Lampung.
"Ditemukan timbangan digital saat penangkapan BY," kata Ino.
Ino menambahkan, dari pengembangan tersangka BY, pihaknya kemudian menangkap J (35), warga Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
"Dari tersangka J ini, kami menemukan 13 paket sabu-sabu dengan berat total 1 kilogram," kata Ino.
Baca juga: Polri Sudah Koordinasi dengan PPATK Terkait Temuan Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun