LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Aceh, menyatakan bahwa jumlah istri yang menggugat cerai suami meningkat drastis pada tahun ini.
Sejak Januari hingga September 2021, tercatat 543 kasus angka perceraian di kota itu.
Dari jumlah itu, 50 persen lebih didominasi istri yang menggugat suami, dengan alasan tidak dinafkahi secara lahir dan batin.
Baca juga: Perceraian di Lingkungan PNS Padang Meningkat, Kebanyakan Penggugatnya Perempuan
Kepala Mahkamah Syariah Lhokseumawe Azmir menyebutkan, pada 2020 lalu, angka perceraian hanya 537 kasus.
“Ini baru bulan Oktober 2021, sudah sampai 543 kasus. Pasti akan bertambah lagi itu, karena masih ada dua bulan lagi menuju Desember 2021,” kata Azmir kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).
Menurut Azmir, data lengkap kasus perceraian akan diketahui setelah dilakukan rekap pada akhir tahun.
“Biasa kita rekapitulasi itu akhir tahun. Namun, mayoritas kita lihat, istri gugat cerai suami,” kata Azmir.
Menurut Azmir, Mahkamah berupaya mendamaikan sengketa antara suami dan istri.
Lewat jalur mediasi, hakim di Mahkamah itu berusaha mengingatkan betapa pentingnya mempertahankan hubungan suami dan istri.
“Meski begitu, kami kita hanya berusaha. Keputusan tetap ada di tangan suami dan istri, apakah mempertahankan hubungan mereka atau tidak,” kata dia.
Penyebab lain istri mengungat cerai suami yaitu adanya faktor ekonomi, perselingkuhan dan suami yang terjerat kasus hukum.
“Kami imbau, jika ada masalah keluarga, didiskusikan baik-baik. Jangan sampai langsung gugat cerai. Baiknya dimusyawarahkan agar ada solusinya,” kata Azmi.
Baca juga: Kasus Perceraian di Gresik Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.