GRESIK, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat angka perceraian mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19.
Humas PA Gresik Sofyan Jefri mengatakan, peningkatan jumlah perceraian tersebut seiring dengan permohonan dispensasi nikah.
Berdasarkan data dari PA Gresik, tercatat 2.431 kasus gugatan perceraian yang masuk selama 2020. Sedangkan pada 2021, tercatat 1.277 gugatan perceraian yang sudah terdaftar hingga Juni.
"Tingginya angka pernikahan di bawah umur itu berbanding lurus dengan perceraian," ujar Sofyan saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).
Sofyan menjelaskan, peningkatan permohonan dispensasi nikah dan perceraian tersebut secara otomatis turut mempengaruhi tingkat kasus yang ditangani oleh PA Gresik.
Baca juga: Cerita Relawan Pemakaman Covid-19 Berusia 18 Tahun, Tergerak karena Banyak Warga Terinfeksi
Sebelum pandemi Covid-19, PA Gresik biasa menangani maksimal 2.900 kasus dalam setahun. Selama pandemi, PA Gresik menangani lebih 3.000 kasus dalam setahun.
"Kalau sebelum pandemi itu kami biasa menangani 2.800-2.900 perkara setahun. Pada 2020 lalu itu sampai 3.036, tapi tidak semuanya cerai. Itu seluruh perkara yang ditangani oleh PA Gresik," ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, meningkatnya gugatan perceraian yang didaftarkan ke PA Gresik dipengaruhi pernikahan usia muda.
Sebab, banyak pasangan yang menikah usia muda mengajukan gugatan cerai meski belum lama menjalani pernikahan.
Meski begitu, Sofyan mengaku, tak bisa membatasi perkara yang masuk. Hal itu merupakan tugas PA Gresik untuk melayani masyarakat.