KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 13 anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat lantaran terlibat sejumlah kasus.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).
Lotharia mengatakan, 13 anggota polisi yang dipecat itu terlibat kasus lama sejak tahun 1995.
Baca juga: Hendak Perkosa Dokter di Rumah Dinas, Petani di NTT Terancam 9 Tahun Penjara
"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," kata Lotharia, Senin.
Lotharia menginginkan kepastian hukum bagi organisasi dan personel Polri.
Menurut Lotharia, seharusnya ada 17 orang anggota yang dipecat, namun empat orang di antaranya masih ditolerir sehingga pemecatannya dipertimbangkan kembali.
"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga ke depan jangan ada lagi anggota yang dipecat," ujarnya.
Baca juga: Rela Bersujud Sambil Menangis di Kaki Pejabat, Seorang Istri di NTT Mohon Suaminya Dibebaskan
Sementara sejumlah kasus yang menyebabkan dipecat ini yakni karena disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
13 anggota polisi ini masing-masing dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan dan Polres Timor Tengah Utara serta Polres Belu, masing-masing dua orang.
Kemudian, Polres Sikka, Polres Alor, dan Polres Flores Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.