Salin Artikel

Terlibat Kasus Asusila hingga Telantarkan Keluarga, 13 Polisi di NTT Dipecat

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).

Lotharia mengatakan, 13 anggota polisi yang dipecat itu terlibat kasus lama sejak tahun 1995.

"Saya melihat banyak kasus yang belum ada kepastian hukum sehingga saya panggil Kabid Propam dan karo SDM Polda NTT untuk membahas dan memberikan kepastian," kata Lotharia, Senin.

Lotharia menginginkan kepastian hukum bagi organisasi dan personel Polri.

Menurut Lotharia, seharusnya ada 17 orang anggota yang dipecat, namun empat orang di antaranya masih ditolerir sehingga pemecatannya dipertimbangkan kembali.

"Jika anggota bisa dipertahankan maka bisa dipertahankan agar tidak dipecat sehingga ke depan jangan ada lagi anggota yang dipecat," ujarnya.

Sementara sejumlah kasus yang menyebabkan dipecat ini yakni karena disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

13 anggota polisi ini masing-masing dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan dan Polres Timor Tengah Utara serta Polres Belu, masing-masing dua orang.

Kemudian, Polres Sikka, Polres Alor, dan Polres Flores Timur.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/144747578/terlibat-kasus-asusila-hingga-telantarkan-keluarga-13-polisi-di-ntt-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke