KUPANG, KOMPAS.com - Seorang petani di Rote Nado, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial PM (26) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Hal itu lantaran PM mencoba memerkosa seorang dokter berinisial LB, beberapa waktu lalu.
PM dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 289 Subsider Pasal 286 Junto Pasal 53 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, selama sembilan tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Jems Mbau.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao ditangkap saat bersembunyi di Pulau Semau, Kabupaten Kupang.
PM kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah dibawa ke Rote Ndao dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao pasca-diperiksa," ujar Jems, kepada sejumlah wartawan, Senin (11/10/2021).
Jems menyebutkan, PM ditahan sejak Sabtu (9/10/2021) hingga 20 hari ke depan.
Saat ini kata Jems, polisi masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
Baca juga: Bangkai Lumba-lumba Pemintal yang Terdampar di Kupang Dikubur, Petugas Ambil Sampel untuk Diteliti