Dikatakan Agus, seharusnya pemerintah membuat regulasi penyaluran hibah dan memperketat pengawasan dalam penyalurannya.
Menurutnya, selama proses penganggaran, proses pembahasan dan proses pencairannya berjalan sesuai aturan tak perlu takut.
"Kan ada mekasnisenya, ada peraturan gubernurnya, mungkin ada aturan teknisnya (penyakirannya) dan segala macem, yah itu dipenuhi semua. Kalau memang pertanggungjawaban menjadi wajib harus bikin, kalau enggak balikin," kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 menyeret lima orang.
Baca juga: Gubernur Banten Ingin Stadion BIS Dicoba Pemain Dunia Sekelas Ronaldo
Kelimanya yang kini duduk dikursi pesakitan yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.
Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, kerugian negara dari kasus hibah Ponpes sebesar Rp 70,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.