Salin Artikel

Gubernur Banten Batalkan Hibah Ponpes Tahun 2021, FSPP: Niat Baik Jangan Terganjal karena Takut

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim telah memutuskan untuk membatalkan penyaluran hibah kepada 4.042 pondok pesantren (ponpes) senilai Rp 161 miliar pada tahun 2021.

Wahidin mengatakan, pembatalan itu dikarenakan penyaluran hibah Ponpes pada tahun 2018 dan 2020 tersandung kasus korupsi.

Lalu bagaimana tanggapan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten?

Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten Anang Azhari mengatakan, saat ini kondisi pesantren di Banten masih ada yang membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk pemberdayaan.

Sehingga, FSPP dibentuk sejak 2002 untuk membantu menjebatani para kiai yang memiliki pesantren dengan pemerintah.

"Pesantren di Banten itu ada yang memang kehidupannya sudah sangat cukup, ada yang cukup, ada yang belum cukup. Apakah membutuhkan (bantuan), tergantung strata pesantren ini," kata Anang, kepada wartawan di Kota Serang, Minggu (10/10/2021).

Anang menuturkan, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten tetap membantu pesantren jika memang sudah disediakan anggaran untuk pesantren.

Meskipun, pada proses penyalurannya ada yang pesantren yang menolak bantuan hibah itu tidak masalah.

"Hak itu diminta. Tapi, kalau hak itu memang di sana ada anggaran untuk pesantren, lalu kita biarkan, rugi enggak? Sementara masih banyak pesantren yang membutuhkan," ujar Anang.

Agus Setiawan selaku kuasa hukum FSPP Banten menyayangkan adanya pembatalan penyaluran hibah tahun 2021 oleh Pemprov Banten hanya karena takut terulang kembali terjadinya korupsi.

"Kami sangat sayangkan, niat baik (memberikan bantuan) jangan juga menjadi terganjal hanya karena wedi (takut korupsi lagi) gitu," kata Agus.


Dikatakan Agus, seharusnya pemerintah membuat regulasi penyaluran hibah dan memperketat pengawasan dalam penyalurannya.

Menurutnya, selama proses penganggaran, proses pembahasan dan proses pencairannya berjalan sesuai aturan tak perlu takut.

"Kan ada mekasnisenya, ada peraturan gubernurnya, mungkin ada aturan teknisnya (penyakirannya) dan segala macem, yah itu dipenuhi semua. Kalau memang pertanggungjawaban menjadi wajib harus bikin, kalau enggak balikin," kata dia.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 menyeret lima orang.

Kelimanya yang kini duduk dikursi pesakitan yakni mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata.

Lalu, pimpinan ponpes Epieh Saepudin, pimpinan ponpes Tb Asep Subhi dan tenaga harian lepas Pemprov Banten Agus Gunawan.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, kerugian negara dari kasus hibah Ponpes sebesar Rp 70,7 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/231144678/gubernur-banten-batalkan-hibah-ponpes-tahun-2021-fspp-niat-baik-jangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke