Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Reza Indria.
“Saya mengapresiasi sikap presiden dan DPR RI dalam memberi respons cepat untuk kasus Saiful Mahdi ini, sehingga ini menjadi titik harapan di tengah gurun demokrasi Indonesia yang semakin gersang, dan kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi penegak hukum kita, untuk melihat ada masalah dengan UU ITE, yang seyogyanya cepat di eliminir atau minimal merevisi poin-poin yang menjadikan UU ini memuat pasal-pasal karet,” jelas Reza Indria.
Ruang virtual mengunjungi Saiful Mahdi, diramaikan oleh para aktivis masyarakat sipil di Aceh, Pengurus Paguyuban Korban UU ITE dan sejumlah dosen dari beberapa Universitas di dalam dan luar negeri.
Kuasa hukum Saiful Mahdi mengatakan, kliennya akan meninggalkan lapas begitu Kepres amnesti dari Presiden Joko Widodo diterbitkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.