Salin Artikel

Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Para Koleganya Langsung Kunjungi Lapas Secara Virtual

Setelah itu, sejumlah rekan dan kolega Saiful Mahdi pun berebutan mengucapkan selamat, namun terkendala karena Saiful Mahdi masih mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Akhirnya, kolega-koleganya Pak Saiful berinisiatif melakukan kunjungan virtual ke lapas, dan kunjungan itu dilakukan setelah membuat janji dan kemudian pihak lapas mengizinkan, ujar Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh yang juga menjadi kuasa hukum Saiful Mahdi, Sabtu (9/10/2021).

Kolega terharu sampai menangis

Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebut Saiful Mahdi, memberikan kesempatan video konferensi dan berkunjung secara virtual kepada warga binaannya setiap hari selain hari Jumat, Minggu dan hari libur nasional lainnya.

Saat ruang virtual dibuka, satu per satu Saiful menyapa para koleganya dengan senyum khasnya.

Senyum Saiful Mahdi disambut hangat dan dibalas oleh ucapan selamat dengan rasa haru, tak sedikit mereka yang meneteskan air mata.

“Senang sekali saya melihat senyum Pak SM, cerah sekali dan berbinar sekali,” Ungkap Bakti Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), membuka komunikasi di ruang virtual tersebut.

Saiful Mahdi menyapa satu persatu, sambil berujar terimakasih dan syukur.

“Alhamdulillah, dan terimakasih untuk semua yang sudah mengupayakan langkah ini, semoga ini menjadi pelajaran dan kedepannya kita semua lebih baik,” ujar Saiful Mahdi.

Pertemuan virtual juga bahas sistem demokrasi

Dalam pertemuan virtual tersebut, ada banyak hal yang dibicarakan, selain bernostalgia, dan saling melepas kangen, pertemuan para akademisi ini juga membahas sistem demokrasi dan kebebasan berpendapat yang masih mengacu pada sistem feodalisme di lingkungan kampus.

"Harus diakui bahwa memang masih minim kebebasan berpendapat di kampus, dan keinginan masyarakat kampus untuk berbicara berlandasakan sains, harusnya kita juga melihat bagaimana penerapan-penerapan hukum diluar negeri, sehingga bisa menjadi referensi,” ujar Saleh Sjafei, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.


Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Reza Indria.

“Saya mengapresiasi sikap presiden dan DPR RI dalam memberi respons cepat untuk kasus Saiful Mahdi ini, sehingga ini menjadi titik harapan di tengah gurun demokrasi Indonesia yang semakin gersang, dan kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi penegak hukum kita, untuk melihat ada masalah dengan UU ITE, yang seyogyanya cepat di eliminir atau minimal merevisi poin-poin yang menjadikan UU ini memuat pasal-pasal karet,” jelas Reza Indria.

Ruang virtual mengunjungi Saiful Mahdi, diramaikan oleh para aktivis masyarakat sipil di Aceh, Pengurus Paguyuban Korban UU ITE dan sejumlah dosen dari beberapa Universitas di dalam dan luar negeri.

Kuasa hukum Saiful Mahdi mengatakan, kliennya akan meninggalkan lapas begitu Kepres amnesti dari Presiden Joko Widodo diterbitkan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/10/100932478/amnesti-saiful-mahdi-disetujui-para-koleganya-langsung-kunjungi-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke