BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kabar disetujuinya pemberian amnesti, diketahui Saiful Mahdi melalui Kuasa hukumnya LBH Banda Aceh, Jumat (8/10/2021).
Setelah itu, sejumlah rekan dan kolega Saiful Mahdi pun berebutan mengucapkan selamat, namun terkendala karena Saiful Mahdi masih mendekam di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
“Akhirnya, kolega-koleganya Pak Saiful berinisiatif melakukan kunjungan virtual ke lapas, dan kunjungan itu dilakukan setelah membuat janji dan kemudian pihak lapas mengizinkan, ujar Syahrul, Direktur LBH Banda Aceh yang juga menjadi kuasa hukum Saiful Mahdi, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Tanggapi Pemberian Amnesti untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE
Kolega terharu sampai menangis
Lapas Kelas IIA Banda Aceh, sebut Saiful Mahdi, memberikan kesempatan video konferensi dan berkunjung secara virtual kepada warga binaannya setiap hari selain hari Jumat, Minggu dan hari libur nasional lainnya.
Saat ruang virtual dibuka, satu per satu Saiful menyapa para koleganya dengan senyum khasnya.
Baca juga: Amnesti Disetujui, Koalisi Advokasi Minta Saiful Mahdi Segera Dibebaskan
Senyum Saiful Mahdi disambut hangat dan dibalas oleh ucapan selamat dengan rasa haru, tak sedikit mereka yang meneteskan air mata.
“Senang sekali saya melihat senyum Pak SM, cerah sekali dan berbinar sekali,” Ungkap Bakti Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), membuka komunikasi di ruang virtual tersebut.
Saiful Mahdi menyapa satu persatu, sambil berujar terimakasih dan syukur.
“Alhamdulillah, dan terimakasih untuk semua yang sudah mengupayakan langkah ini, semoga ini menjadi pelajaran dan kedepannya kita semua lebih baik,” ujar Saiful Mahdi.
Baca juga: Pelajaran dari Kasus yang Menjerat Saiful Mahdi...
Pertemuan virtual juga bahas sistem demokrasi
Dalam pertemuan virtual tersebut, ada banyak hal yang dibicarakan, selain bernostalgia, dan saling melepas kangen, pertemuan para akademisi ini juga membahas sistem demokrasi dan kebebasan berpendapat yang masih mengacu pada sistem feodalisme di lingkungan kampus.
"Harus diakui bahwa memang masih minim kebebasan berpendapat di kampus, dan keinginan masyarakat kampus untuk berbicara berlandasakan sains, harusnya kita juga melihat bagaimana penerapan-penerapan hukum diluar negeri, sehingga bisa menjadi referensi,” ujar Saleh Sjafei, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.