KOMPAS.com - Diduga merusak warung milik Ferry Ramadoni (21), di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur, empat pemuda ditangkap polisi.
Keempat pelaku yakni Malik (31), Suyadi (22), Burhan (21), dan Edy (21).
Peristiwa perusakan itu terjadi pada Kamis, 23 September 2021 malam.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kejadian berawal saat segerombolan pemuda melintas di depan warung milik Ferry.
Saat melintas, lanjutnya, para pelaku ini mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kencang sambil mengumpat ke arah warung Ferry.
Saat itu, Ferry sedang sedang berada di warungnya untuk melayani pembeli.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Namun, hal itu tidak direspons oleh korban maupun pengunjung yang ada di warung tersebut.
Bererapa jam kemudian, kata Yoan, para pelaku kembali melintas sambil melempar batu ke arah warung korban.
Karena warungnya dilempar dengan batu, Ferry lantas membalasnya.
Baca juga: Pesta Miras di Bandung Berujung Maut, Usep Tewas Dibunuh Kakak Beradik, Begini Kronologinya