Menurut Aida, Wali Kota Jambi Syarif Fasha dulunya menjanjikan warga dapat menghuni perumahan guru itu selama masa jabatannya.
"Kata Pak Fasha waktu itu, tinggalah di rumah ini selama dirinya masih menjadi Wali Kota Jambi. Tetapi, malah digusur," kata Aida.
Adapun Pemerintah Kota Jambi sedang menjalankan aturan terkait alih fungsi perumahan, termasuk perumahan guru.
Total ada 24 titik lokasi perumahan yang akan dilakukan eksekusi. Khusus untuk perumahan guru, ada di Mayang sebanyak 49 rumah, dan Alam Barajo di Lorong Pattimura sebanyak 62 rumah.
Dari 62 rumah di Pattimura, dipastikan 26 rumah akan dieksekusi.
Asisten Administrasi Umum Kota Jambi Ahmad Ridwan mengatakan, eksekusi dilakukan karena tidak sesuai dengan peruntukan tempat tinggal perumahan guru dan ada perubahan ahli fungsi perumahan.
"Kami lihat ada untuk cucian motor, kafe, dan ada juga digunakan untuk berjualan. Kita akan bongkar 26 perumahan di kawasan Pattimura yang tidak sesuai fungsinya, karena menyalahi peruntukan tempat tinggal," kata Ridwan.
Penggusuran ini, menurut Ridwan, tidak merobohkan seluruh bangunan, melainkan bagian rumah yang sudah ditambah oleh penghuninya.
Dia menyebutkan, penghuni rumah selain menyalahi aturan dan membuat perubahan fungsi rumah, juga sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut.
"Yang menempati rumah guru terkadang bukan guru aktif, melainkan pensiunan dan keluarganya. Ke depan, akan dibuat regulasi batas waktu menempati rumah hanya 15-20 tahun," kata Ridwan.
Meskipun penghuni rumah telah menyalahi aturan, menurut dia, pemerintah tetap memberikan kelonggaran waktu sampai 30 hari untuk pindah dan mencari tempat baru.
Pemerintah sudah melayangkan surat kepada warga perumahan guru.
Selanjutnya, mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk pindah dan dengan kesadaran sendiri mereka pindah.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Assad mengatakan, pemerintah hanya menjalankan regulasi yang sudah ada.
"Dari sisi peruntukan perumahan guru ada kriteria yang layak menghuninya. Siapa penghuni yang berhak menempati itu sudah diatur dalam peraturan Kemendagri 19 Tahun 2016," kata Assad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.